Investigasi Mendalam atas Kasus Kematian Indra Zulkarnaen di Depok

Pembunuhan Anggota Ormas dalam Sorotan Kepolisian

lareddepathways – Penyelidikan terus berlanjut oleh kepolisian terkait dengan kasus kematian Indra Zulkarnaen, yang merupakan anggota dari sebuah organisasi kemasyarakatan. Korban ditemukan telah meninggal dalam keadaan membusuk di sebuah kamar kos di Beji, Depok, Jawa Barat.

Detil Kasus: Saksi Dengar Keributan

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Suardi Jumaing, mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian dari penghuni kamar nomor 11, suara keributan terdengar sebelum penemuan korban. Saksi yang mendengar suara tersebut berada di kamar sebelah dan tidak dapat memastikan apakah ada tindak kekerasan fisik yang terjadi.

Tiga Saksi Diperiksa untuk Mengungkap Kasus

Dalam upaya mengungkap apa yang terjadi, polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk yang berada di lokasi kejadian (TKP) saat itu. Saksi-saksi ini dilaporkan sebagai teman-teman korban yang turut serta dalam pesta miras sebelum kejadian.

Aktivitas Terakhir Korban

Para saksi yang diperiksa memberikan informasi tentang keberadaan mereka bersama korban di TKP. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa mereka dan korban sempat mengadakan minum-minum bersama sebelum korban ditemukan tewas.

Kronologi dan Penemuan Korban

Korban ditemukan pada hari Kamis (8/2), dan meskipun bukan penghuni tetap, ia berada di kamar kos tersebut saat pemilik kos absen.

Fokus Penyelidikan

Kepolisian memfokuskan penyelidikan pada beberapa aspek penting:

  1. Analisis Kesaksian: Memeriksa kebenaran dari kesaksian saksi yang mendengar keributan, serta mencari saksi tambahan yang mungkin memiliki informasi relevan.

  2. Rekonstruksi Peristiwa: Melakukan rekonstruksi peristiwa untuk memahami dinamika di TKP yang mungkin berujung pada kematian korban.

  3. Pemeriksaan Forensik: Melakukan otopsi dan pemeriksaan forensik untuk menentukan penyebab pasti kematian korban.

  4. Penelusuran Motif: Menelusuri kemungkinan motif di balik peristiwa ini, termasuk mengevaluasi hubungan antara korban dan para saksi.

Penutup

Polisi terus berupaya mengungkap misteri di balik kematian Indra Zulkarnaen dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terhadap apa yang terjadi di malam nasib buruk korban, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi yang terlibat.

Ismail Ditangkap atas Perencanaan Pembunuhan Ibu Mertuanya di Bogor

Penangkapan dan Penahanan Ismail Terkait Pembunuhan

lareddepathways – Ismail, yang dikenal juga dengan singkatan ‘I’, telah resmi menjadi tersangka dan kini berada dalam tahanan kepolisian akibat tindakannya yang merenggut nyawa ibu mertuanya di daerah Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan mengungkap bahwa Ismail dengan sengaja telah menyiapkan alat yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Persiapan Alat Pembunuhan oleh Ismail

Menurut pernyataan Kompol Didin, Kapolsek Gunungputri, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024, Ismail telah mempersiapkan sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah hitam sepanjang sekitar 30 cm. Pisau tersebut dibeli oleh Ismail di Pasar Wanaherang, yang terletak di Gunungputri, Bogor.

Motivasi di Balik Tindakan Ismail

Ismail dilaporkan telah menusuk ibu mertuanya pada bagian perut dan pinggang menggunakan pisau yang dipersiapkannya. Kejadian ini berakar dari rasa frustrasi Ismail karena merasa diabaikan saat meminta pengembalian sepeda motornya.

“Setelah datang ke rumah korban dengan niat untuk mendapatkan kembali sepeda motor miliknya, Ismail merasa diacuhkan, yang kemudian memicu dia untuk mengeluarkan pisau. Di tengah teriakan korban meminta pertolongan, Ismail melakukan penusukan,” lanjut keterangan Kompol Didin.

Status Hukum Ismail Pasca Peristiwa

Pihak kepolisian telah memastikan status Ismail sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Gunungputri, Bogor, dan saat ini ia telah ditahan.

“Status tersangka telah diberikan kepada Ismail, yang kini telah ditahan,” konfirmasi Kompol Didin.

Ancaman Hukuman untuk Ismail

Ismail dihadapkan pada hukuman yang berat, dengan pasal pembunuhan berencana di KUHP menjadi dasar tuntutan hukum atas perbuatannya. Hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Pasal yang dikenakan kepada Ismail mencakup Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan subsidier,” terang Kompol Didin mengenai hukuman yang akan dihadapi oleh Ismail.

Ringkasan

Ismail alias ‘I’ saat ini tengah menghadapi proses hukum setelah melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap ibu mertuanya. Dengan bukti persiapan pisau yang telah dibeli khusus untuk aksi ini dan latar belakang konflik terkait pengembalian sepeda motor, Ismail menghadapi dakwaan serius dengan pasal pembunuhan berencana yang dapat menimbulkan konsekuensi hukuman panjang penjara. Kepolisian telah secara resmi menahan Ismail sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

Tragedi Pembunuhan di Gunung Putri: Pria Membunuh Ibu Mertuanya

lareddepathways – Bogor, Jawa Barat: Insiden tragis menimpa seorang wanita berinisial H yang menjadi korban pembunuhan oleh menantunya sendiri, I. Kejadian ini berlangsung di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada pukul 13.00 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Gunung Putri Kompol Didin, motif di balik tindakan tersebut diduga kuat karena pelaku merasa bahwa korban menyembunyikan istrinya yang telah meninggalkan rumah.

Kronologi Kejadian

  • Konflik Keluarga: Pelaku, I, memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan keluarganya, yang menyebabkan istrinya meninggalkan rumah.
  • Pertemuan Fatal: I mendatangi rumah mertuanya untuk mencari istrinya, sudah membekali diri dengan sebilah pisau gagang merah.

Eskalasi Pertengkaran

  • Percekcokan: Terjadi percekcokan antara I dan H yang berkisar pada keberadaan istrinya dan motornya yang juga dibawa istrinya.
  • Tindakan Emosional: Di tengah emosi yang memuncak, I menusuk H di bagian perut dan pinggang hingga korban terluka parah dan bersimbah darah.

Akibat Tindakan

  • Seruan Korban: Teriakan korban meminta tolong mengundang perhatian warga sekitar.
  • Pelarian dan Penangkapan: Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelahnya.

Status Korban

  • Upaya Penyelamatan: Meski korban dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya dinyatakan meninggal karena luka yang dideritanya.

Insiden ini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memahami secara penuh konteks dan pemicu tragedi. Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya penanganan masalah dalam rumah tangga dengan cara yang lebih sehat dan konstruktif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika terdapat indikasi konflik yang dapat berujung pada kekerasan.

Remaja SMA Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Pemilik Toko di Pandeglang

lareddepathways – Pandeglang, Banten – Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA telah ditangkap oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Siti Fatimah (25), pemilik toko yang ditemukan meninggal di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, Kecamatan Mekarjaya. Korban mengalami luka tikam yang fatal.

Detail Penangkapan

  • Identitas Pelaku: Syahril alias Ateng (18), seorang siswa kelas 12 SMA.

  • Lokasi Penangkapan: Pelaku ditangkap di Kota Serang, Banten.

  • Kronologi Penangkapan: Syahril berhasil ditangkap saat berusaha kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Kompol Iwan Nufrianto, Wakapolres Pandeglang, mengonfirmasi penangkapan pada Sabtu (10/2/2024) dan menyatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif Pembunuhan

Menurut Kompol Iwan, motif di balik aksi keji ini adalah masalah utang yang pelaku miliki terhadap kakaknya. Syahril berharap dapat menggunakan uang dari perampokan untuk menutupi utang tersebut.

Jalannya Aksi Kriminal

  • Metode Pembunuhan: Syahril melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali di area leher dan punggung.
  • Hasil Kejahatan: Pelaku berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dan telepon seluler milik korban.

Kompol Iwan menjelaskan, “Pelaku langsung menyerang korban saat memasuki toko dengan empat kali tusukan, dua di leher dan dua di punggung.”

Kecepatan Aksi Kejahatan

AKP Zhia Ul Archam, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, menambahkan bahwa serangan itu terjadi dengan sangat cepat, kurang dari dua menit, dan dilakukan pada saat toko dalam keadaan sepi.

Upaya Menghilangkan Jejak

  • Penguburan Sweater: Syahril dikatakan telah menguburkan sweater yang ia kenakan selama aksi tersebut di dekat sawah untuk menghilangkan jejak darah.
  • Barang Bukti: Polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan tersebut dari tangan pelaku.

Ancaman Hukuman

Syahril dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Zhia menegaskan, “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak tragis dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan pentingnya penanganan kasus kekerasan ini oleh hukum.

Pria Berusia 22 Tahun Dibakar Oleh Pasangannya Di Sebuah Warung Internet

lareddepathways – Dalam insiden yang tragis di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, seorang pria berusia 22 tahun, yang diketahui bernama Jurdhi, mengalami serangan mematikan yang dilakukan oleh pasangannya, Hisyam Surya, juga berumur 22 tahun. Kejadian ini berlangsung di sebuah warung internet di wilayah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, membagikan kronologi peristiwa yang berujung pada kematian Jurdhi. Insiden tersebut terjadi di Jalan Limau Manis, yang terletak di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024. Korban, yang sempat mendapatkan perawatan medis, dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis, 8 Februari 2024.

Menurut Kombes Raphael, kejadian ini bermula ketika Hisyam Surya meminjam kendaraan dari kerabat untuk menemukan dan kemudian mengkonfrontasi Jurdhi. Konfrontasi antara keduanya terjadi di warnet dimana Jurdhi berada saat itu. Usai pertengkaran awal, Hisyam kembali ke rumahnya.

Sebaliknya, pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, Hisyam kembali ke warnet dengan mengendarai sepeda motor sendirian, membawa bensin. Tanpa peringatan, Hisyam menyiramkan bensin tersebut ke arah Jurdhi dan menyalakan api, yang menyebabkan Jurdhi mengalami luka bakar serius. Jurdhi segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya, menghembuskan nafas terakhir setelah beberapa hari dirawat.

Polisi yang merespons laporan kejadian tersebut bergerak cepat dan berhasil mengamankan Hisyam pada sore hari. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara Hisyam dan Jurdhi telah terjadi beberapa kali pertengkaran sebelumnya.

Metro Jaya Telah Menetapkan Pacar Tamara Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Dante

lareddepathways – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pacar Tamara Tyasmara, yang hanya disebut dengan inisial YA, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dante, anak berusia 6 tahun milik Tamara. Para penyidik saat ini juga sedang menyelidiki apakah Tamara sendiri memiliki peranan dalam kasus ini.

Ketika ditanya mengenai keterlibatan Tamara, Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di Jakarta, pada hari Jumat, 9 Februari 2024, berkata, “Untuk saat ini belum ada kesimpulan, kami akan menggali lebih dalam.”

YA dibekuk di tempat tinggalnya yang berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari yang sama. YA dihadapkan pada berbagai pasal dalam hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

Wira menjelaskan, “Berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka bisa dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara, pasal pembunuhan berencana yang bisa berujung hukuman mati, dan pasal lain dengan hukuman maksimal 15 tahun, serta pasal yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal 5 tahun.”

Penetapan YA sebagai tersangka terjadi setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari, dan kemudian langsung menangkapnya di rumahnya keesokan harinya.

Wira menambahkan bahwa bukti yang berasal dari rekaman CCTV di kolam renang, yang menunjukkan YA menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali, menjadi salah satu bukti kuat yang menunjukkan YA sebagai pelaku.

Wira menyatakan, “Analisis dari rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 jam 1 menit, mengungkapkan serangkaian aktivitas korban yang memungkinkan penyidik untuk mengumpulkan cukup bukti terhadap tersangka dan melakukan penangkapan.”

Sementara itu, Tamara Tyasmara menyangkal adanya persekongkolan dengan YA terkait kematian anaknya. Lewat pengacaranya, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, pihak Tamara menegaskan bahwa mereka tidak ingin mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Sandy menegaskan, “Tidak ada kesepakatan apa pun antara Tamara dengan YA mengenai kematian Dante. Klien kami baru tahu tentang keadaan Dante saat anak tersebut sudah dibawa ke rumah sakit.”

Tamara juga menjelaskan reaksinya saat pertama kali melihat kondisi Dante di rumah sakit, mengatakan bahwa ia spontan mencoba untuk menyadarkan anaknya dengan menggigit tubuhnya.

“Saat di IGD melihat anaknya terbaring, seorang ibu pasti akan berusaha apa pun agar anaknya bisa sadar,” ujar Tamara.

Dia menambahkan, “Sudah banyak komentar yang masuk, tapi saya hanya bisa diam dan melakukan yang terbaik untuk Dante. Biar orang berkata apa, yang paling mengenal Dante adalah saya, dan saya ingin menunjukkan bahwa saya tidak akan tinggal diam.”

Penemuan Sesosok Mayat Wanita Di Dalam Sebuah Toko

lareddepathways Desa Kadu Belang di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di dalam sebuah toko. Mayat tersebut, yang merupakan pemilik toko, ditemukan dalam keadaan berlumuran darah.

Safri, paman dari almarhumah, menyampaikan kepada media bahwa penemuan mayat pertama kali dilakukan oleh seorang pembeli yang ingin berbelanja di toko tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat ditemukan, wanita tersebut sudah tergeletak tak bernyawa dan terluka.

“Seorang gadis pembeli yang pertama kali melihat (kejadian tersebut),” tutur Safri di tempat kejadian pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2024.

Lebih lanjut, Safri menjelaskan bahwa toko tersebut dalam keadaan sepi ketika insiden tersebut terjadi karena suami pemilik toko sedang melaksanakan ibadah salat Jumat. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh saksi mata, terlihat ada seorang individu yang tidak dikenal telah mendatangi toko sebelum kejadian.

“Seorang gadis yang hendak belanja menyaksikan ada orang asing yang juga sedang berbelanja,” kata Safri mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa sebelum terjadi peristiwa tersebut, ada tiga orang termasuk pemilik toko di dalam toko tersebut. Namun, saksi mata tidak mengenali pria yang dimaksud.

“Ada tiga orang selain pemilik toko, tapi si saksi tidak mengenali pria itu,” tambahnya.

Safri, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kadu Belang, mengatakan bahwa suami dan ayah almarhumah mengalami pingsan ketika mereka melihat kondisi tubuh almarhumah yang terluka parah.

“Suami dan bapak almarhumah terjatuh pingsan,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Sifa, seorang wanita berusia 25 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam toko miliknya. Ada dugaan bahwa ia menjadi korban dari tindak kejahatan perampokan dan pembunuhan.

“Kami mendapat informasi adanya penemuan mayat wanita yang diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan,” ujar AKP Zhia Ul Archman, Kasatreskrim Polres Pandeglang, di lokasi kejadian.

Kejadian tragis ini terjadi di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, sekitar jam dua belas siang. Menurut AKP Zhia, ditemukan bekas luka yang diduga akibat tusukan pada leher korban.

“Korban memiliki luka yang tampak seperti bekas tusukan di bagian lehernya,” tutupnya.

Slamet Tohari Terlibat Dalam Kasus Penggandaan Uang Dan Pembunuhan Terhadap 12 Kliennya

lareddepathways – Slamet Tohari, yang dikenal sebagai Mbah Slamet, seorang paranormal yang terlibat dalam kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap 12 kliennya, telah dihukum mati. Hakim di Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan serangkaian pembunuhan yang direncanakan.

“Memutuskan hukuman mati bagi terdakwa (Slamet Tohari),” ujar Niken Rochayati, ketua majelis hakim, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarnegara, seperti yang dilaporkan oleh lareddepathways pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

Berdasarkan keputusan hakim, Mbah Slamet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lebih dari satu orang dan kejahatan tersebut dilakukan berulang kali.

“Dalam putusan ini, dinyatakan bahwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet, putra almarhum Sumirjo, secara hukum dan meyakinkan bersalah. Telah dengan sengaja melakukan pembunuhan secara terencana kepada lebih dari satu orang, dan tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang,” lanjut hakim.

Hakim juga menemukan bahwa terdakwa terbukti melakukan kejahatan lain, termasuk kepemilikan uang palsu dan penipuan terhadap lebih dari satu korban.

Karakter terdakwa dianggap sangat keji oleh hakim, mengingat bahwa ia sering mengunjungi tempat-tempat hiburan seperti karaoke setelah melakukan tindak pembunuhan. Lebih jauh lagi, uang yang diperoleh dari tindakan kriminalnya tersebut digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

Kepolisian Malaysia Menyelidiki Suatu Insiden Yang Diduga Sebagai Pembunuhan

lareddepathways – Otoritas kepolisian di Malaysia sedang menyelidiki suatu insiden yang diduga sebagai pembunuhan yang menimpa seorang wanita asing, yang diidentifikasi sebagai warga Indonesia, di Desa Mentari, Petaling Jaya, Selangor.

Menurut rilis pers yang diterbitkan di Selangor pada hari Selasa, 30 Januari 2024 dan dilaporkan oleh Antara, Komisaris Polisi Petaling Jaya, Mohd Fakhrudin Abd Hamid ACP, menyampaikan bahwa markas polisi setempat telah dihubungi via telepon oleh seorang laki-laki warga Malaysia melalui Mers 999 pada hari Senin sekitar pukul 06.30 waktu setempat. Laki-laki tersebut melaporkan penemuan seorang wanita yang tidak sadar di sekitar tangga apartemen Mentari, terletak di daerah Desa Mentari, Sungai Way, Petaling Jaya.

Mohd Fakhrudin mencatat bahwa Unit Forensik D10 dari Kepolisian Selangor, bersama dengan tim medis dari Rumah Sakit Sungai Buloh dan tim patologi dari Pusat Pengobatan Universitas Malaya, telah dikerahkan ke tempat kejadian.

Hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban, yang diperkirakan berumur 19 tahun, menunjukkan adanya luka pada bagian leher, dada, dan lengan.

Dia menambahkan bahwa kejadian ini telah dikategorikan sebagai pembunuhan dan sedang dalam proses penyelidikan sesuai dengan pasal 302 dari Kode Hukum Pidana Malaysia.

Laporan dari media setempat menyatakan bahwa jenazah wanita yang diduga adalah korban pembunuhan dan dipercaya sebagai warga Indonesia ditemukan di samping tangga lift di Blok 5 apartemen Desa Mentari.

Disebutkan pula bahwa pihak kepolisian Malaysia sedang menunggu hasil penyelidikan forensik untuk mengidentifikasi tingkat keparahan luka yang diderita oleh korban untuk investigasi lebih mendalam. Polisi juga berencana memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai bagian dari usaha penyelidikan.

Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti dan mencari saksi untuk melacak pelaku kejahatan tersebut. Publik diminta untuk berpartisipasi dalam penyelidikan dengan memberikan informasi yang mungkin mereka miliki.

Unit Anjing Pelacak K9 juga telah dikerahkan untuk mencari barang bukti, termasuk senjata yang mungkin digunakan oleh pelaku.

Dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, Koordinator Fungsi Pensosbud, saat dihubungi telah memastikan bahwa wanita yang telah meninggal tersebut adalah warga negara Indonesia.

Menurut Yoshi, KBRI telah berhasil berkomunikasi dengan keluarga korban yang berada di Indonesia dan memberi tahu mereka tentang prosedur autopsi yang harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

Autopsi oleh kepolisian Malaysia dilakukan untuk menentukan penyebab kematian yang sebenarnya dan juga sebagai bagian dari proses penyelidikan yang lebih luas. Untuk saat ini, jenazah belum bisa dipulangkan ke Indonesia.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan motif dibalik dugaan pembunuhan terhadap pekerja migran asal Jawa Timur tersebut. Beberapa WNI yang berada dalam satu unit sewaan dengan korban telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.