Remaja SMA Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Pemilik Toko di Pandeglang

lareddepathways – Pandeglang, Banten – Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA telah ditangkap oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Siti Fatimah (25), pemilik toko yang ditemukan meninggal di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, Kecamatan Mekarjaya. Korban mengalami luka tikam yang fatal.

Detail Penangkapan

  • Identitas Pelaku: Syahril alias Ateng (18), seorang siswa kelas 12 SMA.

  • Lokasi Penangkapan: Pelaku ditangkap di Kota Serang, Banten.

  • Kronologi Penangkapan: Syahril berhasil ditangkap saat berusaha kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri ke luar kota.

Kompol Iwan Nufrianto, Wakapolres Pandeglang, mengonfirmasi penangkapan pada Sabtu (10/2/2024) dan menyatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Motif Pembunuhan

Menurut Kompol Iwan, motif di balik aksi keji ini adalah masalah utang yang pelaku miliki terhadap kakaknya. Syahril berharap dapat menggunakan uang dari perampokan untuk menutupi utang tersebut.

Jalannya Aksi Kriminal

  • Metode Pembunuhan: Syahril melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali di area leher dan punggung.
  • Hasil Kejahatan: Pelaku berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dan telepon seluler milik korban.

Kompol Iwan menjelaskan, “Pelaku langsung menyerang korban saat memasuki toko dengan empat kali tusukan, dua di leher dan dua di punggung.”

Kecepatan Aksi Kejahatan

AKP Zhia Ul Archam, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, menambahkan bahwa serangan itu terjadi dengan sangat cepat, kurang dari dua menit, dan dilakukan pada saat toko dalam keadaan sepi.

Upaya Menghilangkan Jejak

  • Penguburan Sweater: Syahril dikatakan telah menguburkan sweater yang ia kenakan selama aksi tersebut di dekat sawah untuk menghilangkan jejak darah.
  • Barang Bukti: Polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan tersebut dari tangan pelaku.

Ancaman Hukuman

Syahril dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Zhia menegaskan, “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak tragis dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan pentingnya penanganan kasus kekerasan ini oleh hukum.

Penemuan Sesosok Mayat Wanita Di Dalam Sebuah Toko

lareddepathways Desa Kadu Belang di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita di dalam sebuah toko. Mayat tersebut, yang merupakan pemilik toko, ditemukan dalam keadaan berlumuran darah.

Safri, paman dari almarhumah, menyampaikan kepada media bahwa penemuan mayat pertama kali dilakukan oleh seorang pembeli yang ingin berbelanja di toko tersebut. Ia mengungkapkan bahwa saat ditemukan, wanita tersebut sudah tergeletak tak bernyawa dan terluka.

“Seorang gadis pembeli yang pertama kali melihat (kejadian tersebut),” tutur Safri di tempat kejadian pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2024.

Lebih lanjut, Safri menjelaskan bahwa toko tersebut dalam keadaan sepi ketika insiden tersebut terjadi karena suami pemilik toko sedang melaksanakan ibadah salat Jumat. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh saksi mata, terlihat ada seorang individu yang tidak dikenal telah mendatangi toko sebelum kejadian.

“Seorang gadis yang hendak belanja menyaksikan ada orang asing yang juga sedang berbelanja,” kata Safri mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa sebelum terjadi peristiwa tersebut, ada tiga orang termasuk pemilik toko di dalam toko tersebut. Namun, saksi mata tidak mengenali pria yang dimaksud.

“Ada tiga orang selain pemilik toko, tapi si saksi tidak mengenali pria itu,” tambahnya.

Safri, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kadu Belang, mengatakan bahwa suami dan ayah almarhumah mengalami pingsan ketika mereka melihat kondisi tubuh almarhumah yang terluka parah.

“Suami dan bapak almarhumah terjatuh pingsan,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Sifa, seorang wanita berusia 25 tahun, ditemukan meninggal dunia dalam toko miliknya. Ada dugaan bahwa ia menjadi korban dari tindak kejahatan perampokan dan pembunuhan.

“Kami mendapat informasi adanya penemuan mayat wanita yang diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan,” ujar AKP Zhia Ul Archman, Kasatreskrim Polres Pandeglang, di lokasi kejadian.

Kejadian tragis ini terjadi di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, sekitar jam dua belas siang. Menurut AKP Zhia, ditemukan bekas luka yang diduga akibat tusukan pada leher korban.

“Korban memiliki luka yang tampak seperti bekas tusukan di bagian lehernya,” tutupnya.