https://lareddepathways.com/
Berita Viral

Pemerintah Kota Serang Penindakan Terhadap Sejumlah Tempat Hiburan Malam

lareddepathways – Pemerintah Kota Serang telah mengambil langkah penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin dan bertentangan dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Tindakan ini dilakukan di enam lokasi yang berbeda, dengan penutupan dan pemutusan aliran listrik yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama dengan anggota Satpol PP.

Operasi ini diawali di sebuah klub malam yang berlokasi di Jalan Tol Lama Cinanggung, kemudian dilanjutkan dengan penutupan dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau di Legok, yang terletak di Kelurahan Drangong, serta di lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran yang berada di Jalan Serang-Jakarta.

Dalam pernyataan kepada pers, Yedi Rahmat menyampaikan bahwa tindakan penutupan ini merupakan aksi peringatan dari Pemerintah Kota Serang terhadap tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi secara ilegal. Yedi menegaskan bahwa akan ada tindakan pembongkaran terhadap tempat-tempat tersebut jika mereka masih beroperasi setelah diberi batas waktu hingga 20 Februari.

“Kami memberikan peringatan terlebih dahulu dengan memberi batas waktu hingga 20 Februari. Jika masih beroperasi setelah itu, akan ada pembongkaran,” ujar Yedi pada hari Senin, 29 Januari 2023, di Jalan Serang-Jakarta.

Penyegelan ini turut disaksikan oleh warga setempat yang telah mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas tempat hiburan malam dan mendesak tindakan pembongkaran oleh Pj Wali Kota.

Yedi menambahkan bahwa sejumlah tempat yang tersegel sebenarnya memiliki izin sebagai restoran dan rumah makan, seperti yang terletak di Legok. Namun, lokasi di Kalodran terbukti beroperasi tanpa izin sama sekali.

Pemerintah Kota Serang akan bertindak tegas terhadap pengelola yang melanggar peraturan, termasuk mereka yang mencoba membuka kembali segel yang telah dipasang. Yedi menegaskan bahwa ada kemungkinan pembongkaran pada 20 Februari apabila pelanggaran masih terjadi, dengan mengatakan, “Kami akan sangat tegas dalam hal ini.”

Subagyo, ASDA I Kota Serang, turut memberikan komentar mengatakan bahwa sebelum tindakan penyegelan, pihak Pemerintah Kota Serang telah memberikan peringatan kepada pengelola. Mereka sebelumnya berkomitmen untuk menutup operasi mereka sendiri pada akhir tahun 2023.

“Komitmen mereka adalah untuk menutup usaha pada akhir tahun 2023. Namun, karena sekarang sudah tahun 2024 dan masih ada yang beroperasi, kami harus mengambil langkah penyegelan,” jelas Subagyo.

Dia juga menegaskan langkah pembongkaran akan diambil, khususnya untuk tempat-tempat yang beroperasi tanpa izin, seperti yang di Kalodran Jalan Serang-Jakarta, terutama jika mereka masih melanjutkan kegiatan hiburan malam.

“Kami telah menyegel tempat-tempat ini, dan jika ada laporan dari masyarakat bahwa mereka masih berkegiatan, kami akan melakukan pembongkaran sebelum bulan puasa,” tegas Subagyo.

Anda mungkin juga suka...