https://lareddepathways.com/
Berita Viral

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Mengenai Kasus Harun Masiku

lareddepathways – Jakarta Selatan: Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alamat di Jalan Ampera Raya. Gugatan ini diajukan pada hari Senin, 12 Februari 2024, dan bertujuan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinstruksikan untuk mengadakan sidang bagi Harun Masiku, yang telah menjadi buronan dalam kasus korupsi, secara in absentia.

Latar Belakang Gugatan

  • Kelompok Penggugat: Selain MAKI, gugatan juga didukung oleh Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia.
  • Tergugat: Pimpinan KPK menjadi fokus gugatan ini.

Pernyataan dari Koordinator MAKI

  • Kekhawatiran atas Penyidikan: Boyamin Saiman, koordinator MAKI, mengungkapkan kekhawatiran bahwa tidak ada perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus Harun Masiku selama tiga tahun.
  • Dugaan Penghentian Penyidikan: Ada kecurigaan bahwa KPK mungkin telah secara diam-diam menghentikan penyidikan kasus Harun Masiku.

Tuntutan MAKI

  • Sidang In Absentia: Boyamin Saiman berpendapat bahwa KPK harus mengirimkan berkas perkara Harun Masiku ke pengadilan untuk memulai sidang in absentia agar kasus dapat segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum.

Petitum Gugatan Praperadilan

  1. Permohonan MAKI agar permohonan mereka diterima dan dikabulkan sepenuhnya.

  2. Pengakuan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan ini.

  3. Pemohon diakui sah dan memiliki dasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

  4. KPK dinyatakan secara hukum telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak melanjutkan proses hukum terkait Harun Masiku.

  5. KPK diinstruksikan untuk melimpahkan berkas penyidikan Harun Masiku ke pengadilan untuk sidang in absentia.

  6. KPK dihukum untuk membayar biaya perkara.

Subsider

Permohonan diadili dengan adil sesuai dengan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Harun Masiku dituduh sebagai pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 dan telah menjadi buron selama empat tahun terakhir. Gugatan MAKI ini menandai upaya terbaru dalam mencari keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi yang telah lama tertunda.

Anda mungkin juga suka...