https://lareddepathways.com/
Berita Viral

Kejadian Pengejaran Seorang Pengemudi Honda Jazz Mencoba Menghindar Dari Sanksi Tilang

lareddepathways – Sebuah kejadian pengejaran terjadi ketika seorang pengemudi Honda Jazz mencoba menghindar dari sanksi tilang di Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kejadian itu berakhir dengan penangkapan si pengemudi di area Ragunan, Jakarta Selatan.

Insiden tersebut dibagikan melalui akun Instagram resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kejadian pengejaran terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB.

Awal mula pengemudi ini dihentikan adalah di Tol Pasar Rebo, karena terdapat kecurigaan bahwa kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi yang tidak sah.

Dalam video yang diposting oleh TMC Polda Metro Jaya, petugas menyampaikan, “Ada kecurigaan kendaraan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai, ketika di Jalan TB Simatupang. Kami memulai pencegatan dari Tol Pasar Rebo.”

Mobil dengan nomor registrasi B-1193-KKD itu awalnya dihentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan tol Pasar Rebo karena kendaraan tersebut melanggar aturan penggunaan bahu jalan.

Seorang petugas menyatakan, “Personel Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menahan pengemudi roda empat yang melanggar aturan penggunaan bahu jalan tol.”

Namun, ketika polisi berusaha melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi itu memutuskan untuk melarikan diri, yang memicu aksi pengejaran oleh petugas.

Pengejaran berlanjut hingga keluar dari tol Pasar Rebo, dan berakhir dengan penangkapan pengemudi di dekat Traffic Light (TL) Kementerian Pertanian di Ragunan.

“Kami berhasil menangkap pengemudi di TL Kementerian Pertanian di Ragunan,” jelas petugas tersebut.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terungkap bahwa mobil tersebut telah menunggak pembayaran pajak. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Honda Jazz itu ternyata juga sudah tidak berlaku selama tujuh tahun.

Petugas menyebutkan, “Setelah berhasil ditangkap dan diperiksa, ditemukan bahwa STNK kendaraan tersebut tidak tercatat di aplikasi e-tilang.”

“Pengakuan dari pelanggar menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengelak dari kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Selain itu, kendaraan ini tercatat tidak melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2012, dan masa berlaku STNK berakhir pada tahun 2016,” ungkap TMC Polda Metro Jaya dalam postingan Instagramnya.

Saat ini, kendaraan bersama pengemudi telah dibawa ke markas PJR Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih mendalam.

Anda mungkin juga suka...