lareddepathways – Seorang pria berusia 23 tahun berinisial NA dari Cianjur telah ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan menyebarkan konten eksplisit di platform media sosial. NA diduga menyebarkan rekaman pribadi dengan AR (24), seorang wanita yang pernah berhubungan dengannya, sebagai balasan setelah hubungan mereka berakhir.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, yang dikutip dari lareddepathways pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, telah terjadi hubungan yang cukup lama antara NA dan AR. Selama periode tersebut, NA kerap merekam aktivitas intim mereka.
NA dituding mengupload klip video intim tersebut melalui sebuah akun anonim di media sosial yang diberi nama X. Klip tersebut memiliki durasi sekitar 10 hingga 15 detik.
Lebih lanjut, NA juga dituduh menawarkan versi lengkap dari video tersebut kepada pengguna media sosial lainnya dengan menetapkan biaya tertentu untuk akses penuh.
“NA membagikan klip pendek tersebut di profil anonimnya, dengan durasi antara 10 dan 15 detik, dan kemudian mempromosikan akses ke video lengkap dengan menampilkan harga yang harus dibayar untuk menontonnya secara penuh,” kata AKBP Aszhari.
“Dia mematok harga yang berbeda-beda, tergantung pada durasi video. Untuk video selama satu menit, dia meminta pembayaran minimal Rp 250 ribu. Sedangkan untuk video dengan durasi yang lebih panjang, harganya mencapai Rp 500 ribu,” lanjutnya.