Taktik Penyamaran Pengedar Sabu Terbongkar oleh Polisi
lareddepathways – Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, berhasil mengungkap metode penyamaran yang digunakan oleh para pengedar narkotika. Dalam operasi yang dilakukan, mereka menemukan sabu yang tersimpan rapi dalam sebuah brankas mini yang dirancang untuk terlihat seperti kamus bahasa Inggris dan buku.
Kapolsek Cilincing Ungkap Modus Operandi
Kompol Fernando Saharta, Kapolsek Cilincing, menginformasikan pada Jumat (23/2/2024) bahwa para pelaku mengemas barang bukti dengan cermat demi mengelabui petugas kepolisian. Brankas yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut dibungkus dengan dua buah buku.
Penangkapan Tiga Pengedar dan Penyitaan Barang Bukti
Tim kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di Cilincing. Para tersangka, yang diketahui berinisial IK, AAR, dan RF, kedapatan memiliki total 122 gram sabu yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik.
Pengungkapan Ekstasi dalam Operasi yang Sama
Selain sabu, polisi juga menemukan 60 butir ekstasi yang beratnya mencapai 60,5 gram. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari penelusuran jaringan narkotika yang lebih luas.
Status Hukum dan Ancaman Pidana bagi Para Tersangka
Ketiga pelaku kini telah resmi menjadi tersangka dan sedang dalam tahanan. Mereka dihadapkan pada pasal berat dalam undang-undang narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 jo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang setiap pasalnya menjanjikan hukuman penjara minimal lima tahun.
Kasus ini menyoroti kreativitas yang terus-menerus dikembangkan oleh pengedar narkotika untuk menghindari deteksi dan penangkapan, serta kegigihan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di masyarakat.