lareddepathways – Depok, Jawa Barat: Sebuah kejadian tragis terungkap di Jalan Raya Cipayung, Depok, di mana bentrokan antara dua kelompok pelajar dari dua SMK berbeda berakhir dengan kematian seorang siswa. Insiden itu terjadi pada Rabu tanggal 7 Februari 2024, sore hari.
Detail dari Kepolisian
- Korban Tawuran: Pelajar yang menjadi korban dalam bentrokan ini adalah CSP (15 tahun).
- Penangkapan Pelaku: MZB (16 tahun), yang diduga sebagai pelaku utama, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Sukmajaya, Depok.
Perjalanan Menuju Tragedi
-
Pemicu Pertikaian: Iptu Made Budi, selaku Kaur Humas Polres Metro Depok, menyampaikan bahwa ajakan tawuran di media sosial menjadi pemicu tindakan MZB dan kawan-kawannya.
-
Pra-Tawuran: MZB bersama rekan-rekannya, yang telah bersenjatakan celurit, berkumpul terlebih dahulu dengan temannya H sebelum bergerak ke lokasi yang telah ditentukan.
-
Pertarungan Mematikan: Di TKP, kedua kelompok akhirnya terlibat dalam konflik yang berakhir dengan penggunaan senjata tajam.
Dampak Fatal Tawuran
- Jatuhnya Korban: Pertarungan tersebut menelan korban jiwa, yaitu CSP, dan pelaku tawuran melarikan diri setelah peristiwa tersebut.
- Motivasi di Balik Tindakan: Polisi menduga bahwa pelaku mencari sensasi dan ingin meningkatkan reputasi sekolahnya melalui tawuran.
Langkah Hukum yang Diambil
-
Penerapan Pasal Pembunuhan: Pelaku MZB dihadapkan pada Pasal Pembunuhan 338 KUHP yang menyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
-
Penjelasan Penjeratan Pasal: Kapolres Metro Depok, Kombes Arya, membenarkan bahwa MZB dijerat dengan pasal tersebut karena tindakannya yang disengaja menggunakan senjata tajam.
-
Status Penahanan Pelaku: Meski masih tergolong anak berhadapan dengan hukum, MZB tetap ditahan dengan periode penahanan yang disesuaikan.
Kejadian ini memperjelas urgensi masalah kekerasan antarpelajar dan perlunya upaya preventif serta responsif dari pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.