lareddepathways – Pandeglang, Banten – Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA telah ditangkap oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Siti Fatimah (25), pemilik toko yang ditemukan meninggal di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, Kecamatan Mekarjaya. Korban mengalami luka tikam yang fatal.
Detail Penangkapan
-
Identitas Pelaku: Syahril alias Ateng (18), seorang siswa kelas 12 SMA.
-
Lokasi Penangkapan: Pelaku ditangkap di Kota Serang, Banten.
-
Kronologi Penangkapan: Syahril berhasil ditangkap saat berusaha kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri ke luar kota.
Kompol Iwan Nufrianto, Wakapolres Pandeglang, mengonfirmasi penangkapan pada Sabtu (10/2/2024) dan menyatakan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif Pembunuhan
Menurut Kompol Iwan, motif di balik aksi keji ini adalah masalah utang yang pelaku miliki terhadap kakaknya. Syahril berharap dapat menggunakan uang dari perampokan untuk menutupi utang tersebut.
Jalannya Aksi Kriminal
- Metode Pembunuhan: Syahril melakukan penusukan terhadap korban sebanyak empat kali di area leher dan punggung.
- Hasil Kejahatan: Pelaku berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dan telepon seluler milik korban.
Kompol Iwan menjelaskan, “Pelaku langsung menyerang korban saat memasuki toko dengan empat kali tusukan, dua di leher dan dua di punggung.”
Kecepatan Aksi Kejahatan
AKP Zhia Ul Archam, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, menambahkan bahwa serangan itu terjadi dengan sangat cepat, kurang dari dua menit, dan dilakukan pada saat toko dalam keadaan sepi.
Upaya Menghilangkan Jejak
- Penguburan Sweater: Syahril dikatakan telah menguburkan sweater yang ia kenakan selama aksi tersebut di dekat sawah untuk menghilangkan jejak darah.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan tersebut dari tangan pelaku.
Ancaman Hukuman
Syahril dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Zhia menegaskan, “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang dampak tragis dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh remaja dan pentingnya penanganan kasus kekerasan ini oleh hukum.