isolations.org – Langkah besar dalam penegakan hukum di Indonesia kembali tercatat. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melindungi jaksa saat menjalankan tugasnya. Kejaksaan Agung menyambut hangat kebijakan ini sebagai wujud nyata penguatan institusi hukum.
Perpres medusa88 ini menjadi respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi aparat penegak hukum, terutama jaksa, ketika menangani kasus-kasus besar dan sensitif.
Kejaksaan Sambut Positif Perpres Perlindungan Jaksa
Kejaksaan Agung mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penerbitan Perpres tersebut. Jaksa Agung menyatakan bahwa perlindungan dari TNI dan Polri akan memberikan rasa aman kepada jaksa yang bertugas di lapangan, khususnya dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan tekanan atau ancaman fisik.
“Ini bukan hanya soal keamanan individu, tapi juga soal keberanian untuk menegakkan hukum tanpa rasa takut,” ujar salah satu pejabat di Kejaksaan Agung.
Sinergi Antar-Lembaga Negara Diperkuat
Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan Kejaksaan, TNI, dan Polri semakin memperkuat sinergi mereka. Kolaborasi ini berjalan sesuai koridor hukum, tanpa intervensi terhadap proses peradilan.
TNI dan Polri bertugas melindungi, bukan mengambil alih proses hukum. Mereka membantu menjaga keamanan jaksa, baik di kantor maupun saat bertugas di lapangan, terutama ketika menangani kasus-kasus berisiko tinggi.
Perlindungan Jaksa Jadi Prioritas
Perpres ini menandai tonggak penting bagi negara dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang bebas dari intimidasi. Negara memberikan perlindungan kepada jaksa agar mereka tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sekaligus menunjukkan bentuk perlindungan negara terhadap aparaturnya.
Presiden Prabowo menetapkan Perpres sebagai dukungan terhadap integritas dan keberanian jaksa dalam menjalankan amanah hukum. Dengan perlindungan dari TNI dan Polri, Kejaksaan kini memiliki benteng tambahan untuk melawan segala bentuk ancaman dan intimidasi.