lareddepathways – Personel Polsek Pondok Gede berhasil menangkap sepasang pelaku begal yang melakukan aksi kejahatan di area Pondok Gede, Bekasi. Mereka menggunakan taktik dengan sengaja menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban untuk kemudian menuntut kompensasi.
Pimpinan Polsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, menyampaikan bahwa insiden ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Dua tersangka yang dikenal dengan inisial DC dan SY telah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Kejadian tersebut menimpa Tri Negrison yang saat itu tengah berkendara bersama dua temannya. Tanpa diduga, kedua pelaku mengarahkan motor mereka ke sepeda motor yang dikendarai Tri, yang menyebabkan kecelakaan.
Kompol Dwi Haribowo dari Polsek Pondok Gede menjelaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut melakukan aksi mereka dengan mendekati dari belakang dan sengaja menabrak bagian belakang sepeda motor korban. Setelah tabrakan tersebut, mereka dengan cepat menyalip dan memaksa korban untuk menghentikan kendaraannya.
“Pelaku menghampiri dan menuntut penggantian atas kerusakan dengan merampas HP korban, sambil mengancam menggunakan senjata jenis airsoft gun yang membuat korban merasa terintimidasi dan akhirnya menyerahkan HP-nya. Setelah itu, pelaku mencoba kabur dengan barang curian tersebut,” terang Dwi ketika dihubungi pada hari Jumat, tanggal 26 Januari.
Namun, ketika korban berteriak meminta bantuan, pelaku berusaha melarikan diri dan akibatnya menabrak trotoar. Kecelakaan ini memungkinkan pelaku untuk ditangkap dan diserahkan ke pihak berwajib.
“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti ke Polsek Pondok Gede. Mereka mengakui perbuatan mereka dan barang bukti yang disita meliputi satu unit motor Honda Scoopy, tiga unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung, HP Realme milik korban, senjata airsoft gun berwarna hitam, serta dua dompet,” tutur Dwi.
Kini, kedua pelaku telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh otoritas setempat. Mereka dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 368 dari Kode Hukum Pidana (KUHP) dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.