Langkah Pemerintah dalam Menertibkan Praktik Penangkapan Ikan yang Tidak Sesuai Aturan
lareddepathways – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah melakukan tindakan penertiban terhadap enam kapal penangkap ikan yang melanggar regulasi perikanan. Ini termasuk penggunaan alat tangkap yang tidak eco-friendly dan operasi tanpa izin Andon yang sah.
Keterangan dari Plt Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu
Rita, Plt Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, menyatakan, “Kami mengambil tindakan terhadap kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan dan yang tidak memiliki atau memiliki surat izin Andon yang kedaluwarsa,” seperti yang dilaporkan oleh media pada tanggal 16 Februari 2024.
Rincian Pelanggaran dan Tindakan yang Diambil
Empat kapal dari Kota Cirebon ditemukan tanpa dokumen yang valid dan telah melewati masa berlaku izinnya. Selain itu, sebuah kapal dari Kota Tangerang terbukti menggunakan cantrang, sebuah alat tangkap yang kontroversial, dan memiliki izin Andon yang tidak lengkap. Terdapat juga sebuah kapal dari Kepulauan Seribu Utara yang beroperasi tanpa dokumen kapal yang sesuai.
Langkah-langkah Pembinaan dan Imbauan bagi Nelayan
Kapal-kapal tanpa dokumen telah diberi peringatan dan akan dibina agar senantiasa mengikuti prosedur yang berlaku ketika melaut. “Bagi kapal yang izinnya telah habis, kami meminta mereka untuk segera memperbaharui dokumen yang diperlukan,” sambung Rita.
Peraturan yang Dilanggar dan Harapan Pemerintah
Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Rita berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan dan mematuhi regulasi yang ada.
Dukungan Camat Kepulauan Seribu Utara
Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra, menegaskan dukungannya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan oleh Sudin KPKP Kepulauan Seribu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan nelayan terhadap aturan yang ada untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini, karena aturan penangkapan ikan harus dipatuhi di laut, sama seperti di darat, untuk mencegah kerusakan lingkungan,” ujar Angga.
Ringkasan Tindakan Penegakan Regulasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menunjukkan komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan dan ketertiban industri perikanan melalui tindakan penertiban yang telah dilakukan. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan tetapi juga mengedukasi nelayan tentang pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga ekosistem laut.