Pengadilan Menuntut Hukuman bagi Caleg dan Kades
lareddepathways – Dua kandidat legislatif dari Kabupaten Bireuen bersama dengan seorang kepala desa menjadi pusat perhatian hukum atas kasus pembagian rice cooker, dengan tuntutan hukuman enam bulan penjara untuk setiap individu dalam kasus yang ditangani secara terpisah.
Sidang Tuntutan di PN Bireuen
Pada Jumat, 23 Februari 2024, Pengadilan Negeri Bireuen menggelar sidang tuntutan bagi ketiga terdakwa: M, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Gandapura, CA, caleg PPP dari Peusangan, dan F, kepala desa Paya Aboe di Peusangan.
Dasar Hukum Tuntutan
Ketiga terdakwa didakwa atas pelanggaran kampanye pemilu, khususnya menawarkan atau memberikan barang dengan tujuan mempengaruhi pemilih, yang melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Detail Tuntutan Jaksa
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp 20 juta, dengan ketentuan satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar, serta memerintahkan penahanan segera.
Sidang dan Proses Hukum
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Bireuen, Baihaqi, menyampaikan bahwa sidang pertama kasus ini terjadi pada 22 Februari, dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan berlangsung hingga larut malam.
Signifikansi Tuntutan
Baihaqi menegaskan bahwa tuntutan ini menandai komitmen Bawaslu Bireuen dan Sentra Gakkumdu Bireuen dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pemilu, serta menunjukkan bahwa Bawaslu beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan upaya penegakan hukum dalam konteks pemilu dan menyoroti pentingnya menjaga integritas proses demokrasi dengan memastikan bahwa tindakan kampanye berada dalam batas-batas hukum yang ditetapkan.