lareddepathways.com
Berita

Anton Simutov Tersangka Kasus Pemerkosaan dan Perusakan Vila di Badung, Bali

lareddepathways.com – Anton Simutov telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan perusakan vila di Badung, Bali. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, mengungkapkan bahwa Anton ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap wanita asal Belarus, SY, serta keterlibatannya dalam merusak vila. Kasus ini terungkap setelah korban, SY, melaporkan kejadian pemerkosaan yang terjadi pada 19 April 2024.

Anton menjadi tersangka dalam tiga laporan yang berbeda, termasuk dua kasus perusakan vila dan satu kasus pemerkosaan terhadap SY. Polisi menjelaskan bahwa Anton dicari setelah dilaporkan merusak Vila Tirtha Bayu Estate di Mangening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, serta mengacaukan sebuah vila di kawasan Batu Bolong, Canggu, tempat dugaan pemerkosaan terjadi.

Motif dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan Anton terhadap SY diduga semata-mata untuk kesenangan pribadi. Polisi menyatakan bahwa pelaku dan korban saling mengenal satu sama lain. Saat dipamerkan kepada media, Anton terus menunduk, tangan terborgol plastik kuning, mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 27, dan memakai masker.

Menurut Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Anton dan SY bertemu dua pekan sebelum kejadian di salah satu restoran di Badung dan berkomunikasi melalui aplikasi Telegram. Peristiwa pemerkosaan terjadi di vila Anton setelah SY datang atas undangan Anton untuk sebuah pesta, di mana korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Badung pada 20 April 2024.

Anton berhasil ditangkap di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah bersembunyi di sebuah vila di wilayah Sawangan, Kuta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/4/2024) sekitar pukul 22.30 Wita setelah sebelumnya terlibat dalam aksi perusakan di dua vila lainnya di Kuta Utara dan Mengwi.

Anda mungkin juga suka...