lareddepathways.com – Sebuah insiden penipuan telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi sebuah restoran di Pererenan, Bali. Seorang turis asal Pakistan, yang hanya diidentifikasi dengan inisial OF, telah menipu restoran tersebut dengan mengirimkan bukti transfer pembayaran palsu untuk makanan yang dipesan secara online. Akibat kejadian ini, restoran tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta, karena uang pembayaran tersebut tidak pernah masuk ke rekening mereka.
Pihak kepolisian berhasil menangkap OF di tempat penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat, 7 Juni 2024. OF mengakui bahwa sejak April 2024, ia telah melakukan 38 transaksi pembelian makanan dengan menggunakan bukti pembayaran fiktif.
“OF saat ini telah ditahan dan sedang dalam proses pemberkasan. Motif di balik tindakannya adalah ekonomi,” ujar Kompol I Ketut Adnyana, Kapolsek Mengwi, melalui Iptu Komang Juniawan dari unit Reskrim Polsek Mengwi.
Kecurigaan muncul dari staf akunting restoran yang merasa ada kejanggalan dengan bukti transfer pembayaran. Meskipun manajemen restoran meminta stafnya untuk tetap melayani pesanan dari OF, mereka juga meminta staf untuk memeriksa riwayat transaksi sejak April.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening kafe, meskipun telah ada bukti transfer,” kata Juniawan.
Penyelidikan menyeluruh mengungkapkan bahwa OF telah mengirimkan bukti transfer sebanyak 32 kali untuk 38 pesanan yang dia konsumsi sendiri. OF kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.