lareddepathways.com – Dalam sebuah operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea-Cukai, berhasil terungkap kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda melalui layanan pos. Sejumlah 20.272 butir ekstasi disamarkan dalam bentuk sparepart kendaraan dan ‘kado’, yang dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kombes Arie Ardian Rishadi, Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa jaringan penyelundupan menggunakan metode false declaration dalam pengiriman paket mereka. Mereka memalsukan deklarasi pengiriman, menyatakan barang sebagai sparepart kendaraan atau kado, meskipun sebenarnya berisi ekstasi.
Penemuan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memberantas kejahatan narkotika. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda.
Dalam kasus pertama, terdapat kasus penyelundupan narkoba dari Belgia dengan 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi sebagai barang bukti. Pelaku utamanya adalah Warga Negara Iran dengan inisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia dan memalsukan alamat penerima di Indonesia.
Sementara itu, dalam kasus kedua, terjadi pengiriman narkoba dari Belanda dengan 2.013 butir ekstasi yang dikirim melalui kantor Pos. Dua tersangka, yaitu IH alias Bejo dan IRA alias Ipan, berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka dalam kedua kasus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan pasal yang dapat menghadapi hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.