lareddepathways – Dedi Setiadi, yang merupakan pengemudi truk yang mengangkut galon, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang merenggut nyawa enam orang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lebih lanjut, hasil tes menunjukkan bahwa Dedi positif menggunakan narkoba.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa pengemudi truk ini telah resmi dijadikan tersangka. “Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Kami akan melanjutkan dengan proses penyidikan yang kini tengah dijalankan oleh Direktorat Lalu Lintas. Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta ini di hadapan pengadilan,” ucap Agung, seperti yang dilaporkan oleh detikSumut pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024.
Polisi juga berencana untuk menginvestigasi perusahaan yang mempekerjakan Dedi Setiadi. Agung menyatakan, “Kami ingin mengevaluasi seberapa jauh tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan pelaku dalam proses pengangkutan ini, termasuk kesiapan mereka dan faktor-faktor lainnya.”
Perwira tinggi polisi tersebut menegaskan bahwa pengemudi truk harus menghadapi konsekuensi atas kecelakaan fatal tersebut dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan mendalami dan menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti teknis terkait sistem pengereman dan aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar kita bisa mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.